Selasa, 09 Februari 2010

Makna Thaghut


Setelah kita mengetahui dalil atas keabsahan syarat kufur kepada thaghut sebagai syarat keabsahan iman, maka kita mesti mengetahui makna thaghut supaya kita mengetahui siapa yang masuk didalamnya dan siapa yang tidak masuk, dan begitu juga kita mesti mengetahui cara kufur kepada thaghut supaya kita mengetahui sifat orang yang kafir kepada thaghut dari yang lainnya.
Saya katakan dalam makna thaghut ; ia adalah setiap yang diibadati selain Alloh walau dalam satu sisi dari sisi-sisi ibadah, sedang ia ridha dengan hal itu. (1)
Siapa yang diibadati selain Alloh dari sisi ruku, sujud, dan memalingkan sembelihan maka dia thaghut.
Siapa yang diibadati selain Alloh dari sisi doa dan permohonan maka dia thaghut.
Siapa yang diibadati selain Alloh dari sisi takut dan harapan maka dia thaghut.
Siapa yang diibadati selain Alloh dari sisi tha'at dan tahakum maka dia thaghut.
Siapa yang diibadati selain Alloh dari sisi cinta, wala dan bara maka dia thaghut.

Setiap yang ditaati karena dzatnya – selain Alloh Ta'ala – maka ia thaghut, dan masuk dalam hal itu penguasa kufur dan aniaya, para ahli ilmu dan pendeta, para syaikh dan para pimpinan partai dan kelompok serta yang lainnya. Dan orang yang taat kepada mereka karena dzatnya adalah orang yang ibadah kepada thaghut itu selain Alloh, baik dia tahu akan hal itu maupun tidak ...
Dan setiap yang di cintai karena dzatnya – selain Alloh Ta'ala – adalah thaghut.
Dan setiap yang di cintai karena dzatnya – selain Alloh Ta'ala – dia adalah yang dikabarkan al wala dan al bara didalamnya karena dan karena dzatnya – dan bukan karena Alloh dan karena dzat-Nya Ta'ala – tanpa memperhatikan keselarasan dia atau mutaba'ahnya terhadap al haq atau al bathil ... !
Banyak dari mereka adalah orang-orang yang mengira diri mereka diatas kebenaran dan bahwa mereka merdeka – yang hidup di zaman alam yang merdeka – pada hal mereka itu sebenarnya budak? Bagi para thaghut ... budak bagi budak yang mana mereka lebih rendah derajat dan statusnya dari mereka ...!!


Ibnu Taimiyyah rahimahulloh berkata dalam Al fatawa 28/200 : yang diibadati selain Alloh bila ia tidak benci akan hal itu adalah thaghut, oleh sebab itu nabi shallallahu alaihi wassalam menamakan berhala-berhala tersebut sebagai thaghut didalam hadist shahih tatkala beliau berkata :” orang yang ibadah kepada thawaghit mengikuti thawaghit itu”. Yang ditaati dalam maksiat kepada Alloh serta yang ditaati dalam hal mengikuti selain al huda dan dienul haq adalah thaghut, baik dia itu terima khabarnya yang menyelisihi kitabullah ataupun yang ditaati perintahnya yang menyelisihi perintah Alloh. Oleh sebab itu orang yang dirujuk hukumnya dari kalangan yang memutuskan dengan selain kitabulah dinamakan thaghut, dan Alloh juga namakan firaun dan 'Aad sebagai thaghut'.

Ibnul Qayyim rahimuhulloh berkata: “thaghut adalah setiap yang dilampaui batasnya oleh si hamba, yaitu yang diibadati atau diikuti atau ditaati, jadi thaghut setiap kaum adalah orang yang mana mereka mengacu hukum kepadanya selain Alloh dan Rosul-Nya, atau yang mereka ibadati selain Alloh, atau yang mereka ikuti tanpa ada bashirah dari Alloh, atau yang mereka taati dalam hal yang tidak mereka ketahui bahwa itu ketaatan kepada Alloh. Inilah thaghut-thaghut dialam ini, bila engkau mengamatinya dan mengamati keadaan-keadaan manusia bersamanya maka engkau melihat mayoritas mereka berpaling dari ibadatulloh kepada ibadatutthaghut, dan berpaling dari tahakum kepada Alloh dan Rosul-Nya kepada tahakum terhaap thaghut, serta dari taat kepada Alloh dan mutaba'ah Rasul-Nya kepada taat terhadap thaghut dan mutaba'ahnya.

Saya berkata :” Bila ini keadaan manusia pada zaman Ibnul Qoyyim rahimahulloh, maka bagaimana dengan zaman kita, dimana para thaghut telah banyak, selalu muncul yang baru dan beraneka ragam. Dan As sunnah telah menunjukkan bahwa tidak ada satupun melainkan yang sesudahnya lebih buruk darinya. Kita memohon keselamatan dan husnul khotimah kepada Alloh Ta'ala.

Syaikh Muhammad ibnu Abdul Wahhab rahimahulloh berkata :” thaghut adalah umum mencakup setiap yang diibadati atau diikuti dalam bukan ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya, maka ia thaghut.”

Sayyid Quthub rahimahulloh dalam adh dhilal saat menafsirkan firman Alloh Ta'ala:” diantara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut”. (Al Maidah: 60). Sesungguhnya thaghut adalah setiap kekuasaan yang tidak bersumber dari kekuasaan Alloh, dan setiap hukum yang tidak berdiri di ata syari'at Alloh, dan setiap aniaya yang melampaui batas al haq, sedangkan kelancangan terhadap kekuuasaan Alloh, uluhiyyah-Nya dan hakimiyyah-Nya adalah kelancangan yang paling busuk dan paling berlebihan, serta yang paling masuk dalam makna thaghut secara lafadh dan makna.

Ahlul kitab tidaklah menyembah alim ulama dan para pendeta, akan tetapi mereka mengikuti aturan mereka dan meninggalkan aturan Alloh, kemudian Alloh samakan mereka sebagai orang-orang yang ibadah kepada mereka dan Dia namakan mereka sebagai kaum musyrikin. Mereka mengibadati thaghut, yaitu kekuasan thaghutiyyah yang melampaui haqnya. Mereka tidak mengibadatinya dengan makna ittiba' dan tha'ah, sedangkan ia adalah ibadah yang mengeluarkan pelakunya dari ibadatulloh dan dari dienulloh.

Maka hati-hatilah wahai Abdulloh kamu menjadi hamba thaghut, ansharnya dan tentaranya – sedang kamu mengatahui atau tidak mengetahui – sehingga amalanmu terhapus dan kamu kembali membawa dosamu, sehingga kamu rugi dunia akherat ... !!




(1) Batasan ridha adalah mesti, agar kita dengan hal itu mengeluarkan malaikat, para Nabi dan orang shalih – yang diibadati selain Alloh – dari label dan hukum (vonis) thaghut, karena mereka sangat benci akan hal itu dan melarangnya dan karena mereka tidak ridha diibadati selain Alloh atau bersama-Nya ta'ala dalam suatupun. Maka dalam keadaan seperti ini bara' dan kufur terbatas terhadap para penyembahnya dan terhadap ibadah mereka yang syirik saja tanpa menjalar hal itu kepada yang diibadati yang mana mereka berhak mendapatkan dari kita penghormatan dan loyalitas karena Alloh tanpa cenderung pada ifrat atau tafrith.



Senin, 08 Februari 2010

Jihad : Kewajiban Yang Hilang


Jihad fie sabilillah merupkan kewajiban yang agung yang di cintai setiap mukmin, walaupun banyak kesulitannya. Karena jihad akan membimbingnya di dunia dan di akherat. Jihad akan mengeluarkannya dari kekerdilan ke puncak kejayaan, dari kehinaan kepada kemuliaan, dan dari kekalahan kepada kemenangan dengan ijin Alloh.
Jihad akan membimbing seorang mukmin kelak di akherat sehingga ia masuk surga. “ Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imron: 185 )

Dalam sebuah hadist disebutkan ;
tidak akan berkumpul pada seorang hamba; debu pada jalan Alloh dan asap jahannam.” (HR. Ahmad)
Barangsiapa yang berperang dijalan Alloh walaupun hanya sesaat, wajib baginya mendapat surga.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad)
Barangsiapa berdebu kedua kakinya dijalan Alloh, maka Alloh haramkan masuk neraka.(HR. Al Bukhari)

Karena itu para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menangis ketika mereka tidak mampu berpartisipasi dalam jihad. Maka, “Mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.(QS. At-Taubah: 92)

Itulah kewajiban yang dijauhi banyak kaum muslimin pada zaman kita sekarang ini. Sungguh tepat orang yang menyebutnya sebagai “kewajiban yang hilang”.

Kiranya, inilah perbedaan mencolok antara kita (generasi akhir umat ini) dengan para sahabat sebagai generasi awalnya (as salaf). Ini juga yang menjadi kejelasan, kenapa Alloh Ta'ala memuliakan mereka dan membiarkan kita dalam kehinaan dan kenistaan dibawah kuasa musuh-musuh Islam, sungguh tepat sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Jika kamu telah berjual beli dengan sistem “baiilul 'innah” memegang ekor sapi dan ridho dengan pekerjaan bertani serta meninggalkan jihad (dijalan Alloh), niscaya Alloh akan menjadikan kehianaan menguasai kamu. Dia tidak akan mencabutnya dari kalian, hingga kalian kembali kepada agamamu.”(Dikeluarkan oleh Abu Dawuddan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahiihah, jilid I hal. 42 No. 11)

Apa yang diberitakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini sudah terbukti. Umat islam begitu kikir menyumbangkan jiwa dan hartanya kepada Alloh, padahal Alloh sudah membelinya dari mereka dengan harga yang mahal. Padahal Alloh-lah pemilik dan pencipta mereka. Sesunggunya Alloh telah membeli orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.” Apa yang diberitakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini sudah terbukti. Umat islam begitu pelit menyumbangkan harta dan jiwanya kepada Alloh , padahal Alloh sudah membelinya dari mereka dengan harga yang mahal .... Selanjutnya Alloh menunjukkan pasar tempat didelenggarakannya perdagangan yang menguntungkan ini, mereka berperang pada jalan Alloh; lalu mereka terbunuh atau membunuhAlloh yang Maha Agung dan Maha Tinggi, sebagai pembeli, memberikan janji dengan penandatanganan perjanjian.” Sebagai janji yang benar atas dirinya.” Kemudia Dia meletakkan janji-Nya dalam semulia-mulia kitab yang diturunkan kepada Rosul-Nya, “ dalam Taurat, injil, dan Al-qur'an.Lalu Alloh meyakinkan kembali kepada para penjual yang akan menyerahkan harta dan jiwanya itu, bahwa Dia tidak pernah berdusta dan ingkar janji.” Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Alloh?.”

Karenanya, Dia memerintahkan agar bergembira sebelum dilaksanakannya perdagangan ini.” Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu.” Sebab, sebenarnya dagangan itu betul-betul meraih keuntungan besar.” Dan itulah kemenangan yang besar.” (QS.At-Taubah; 111)

Benar ini adalah keuntungan yang besar , si hamba menyerahkan dagangan yang dirinya tidak memilki dan menguasainya. Si hamba menyerahkannya sebagai harga untuk mendapatkan surga yang selua langit dan bumi, yang tak seorangpun dapat memasukinya dengan mengandalkan amalan semata.

Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya seseorang tidak akan masuk surga karena amalannya.” Para sahabat bertanya, “tidak juga engkau wahai Rosululloh? Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “tidak juga aku hanya saja Alloh melimpahkan rahmat-Nya kepadaku.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Sesungghnya Alloh sangat bermurah hati kepada siapa yang menyambut ajakan jual-beli ini. Dia mengembalikan dagangan yang telah dibelinya itu kepada penjualnya dan tetap membayar harga beli yang telah dijanjikan-Nya.

janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur dijalan Alloh itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rizki.(QS. Ali Imran; 169)

Dalam sebuah hadist disebutkan, “Sesungguhnya para arwah syuhada itu berada dalam tembolok burung hijau yang berkeliaran di surga kemana dia suka, Kemudian ia hinggap pada lampu-lampu yang bergelantungan di bawah 'Arasy”.(HR.Muslim)

Namun demikian, kaum muslimin di zaman sekarang banyak meninggalkan kewajiban yang agung ini dan tidak menginginkan keuntungan yang besar itu. Kemauan mereka lemah untuk menapak kepada puncak kemuliaan agama ini, padahal “ dan puncak kemegahan ajaran islam adalah jihad”.

Maha Besar Alloh yang menerangkan dalam firman-Nya;
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menykai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Alloh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al Baqarah; 216)

Nafsu benar-benar membecinya, lalu meninggalkannya. Bahkan untuk membicarakannya saja mereka antipati. Semua ini disebabkan karena kebodohan mereka akan hakikat jihad dan kecintaan mereka kepada dunia yang berlebih.

Pembicaraan jihad semakin berat bagi seseorang karena hawa nafsu ikut berbicara, dunia menarik kerah bajunya, syetan menghalangi dan menakut-nakutinya, sifat pengecut mengguncang jiwa dan membelenggu anggota tubuhnya. Kesenangan dunia membentang di depannya sebagai tabir penghalang, sedangkan nafsu amat senang jika ada jalan untuk melarikan diri darinya.

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat !" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata : "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami ? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi ?" (An-Nisa': 77)

Dan datanglah penjelasan yang sangat indah; “Katakanlah : "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun (An-Nisa': 77)

Kesenangan didunia ini hanya sebentar dan akherat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.”

Mari kita tinggalkan dunia dan kesenangan yang sedikit itu dibelakang punggung kita. Mari kita tampil menggapai akherat yang lebih baik bagi orang yang bertaqwa, dengan mencintai dan merindukan JIHAD. “ Sesungguhnya surga itu berada dibawah kilatan pedang “(HR Bukhari dan Muslim). // (SJ)

Jumat, 29 Januari 2010

Asing Bagi Manusia Dekat Bagi Alloh



Manusia-manusia aneh! Begitu ungkapan yang sering terdengar di telinga aktivis pergerakan. Secara penampilan mereka layaknya masyarakat umum, tak ada hal yang istimewa dan mencolok. Mereka familiar ditengah masyarakat, berkumpul dan bergaul. Perilakunya sopan, ringan terhadap sesama dan pribadinya menarik. Hal yang mencolok berbeda adalah ketekunan dalam beribadah dan keteguhan untuk tidak larut dalam berbagai aktivitas yang mereka anggap jahiliyah.
Asing bukan identik dengan tidak dikenal. Asing bukan berarti jauh dari masyarakat. Masyarakat menganggap asing karena tidak mengikuti lazimnya manusia yang serba boleh. Mereka meniggakan bentuk-bentuk penyimpangan, kebudayaan atau tradisi (padahal tradisi ini sudah turun-temurun). Bagi masyarakat, mereka asing karena benci kempanan dalam tradisi yang berbau kesyirikan, bid'ah, dan khurafat. Mereka tidak larut dalam hiruk pikuk demokrasi. Mereka juga jauh dari gegap gempita kebebasan, sekulerisme, kekuasaan-kekuasaan dan gelegar syahwat.

Mereka istiqomah dalam berprinsip. Mereka berjuang dengan sungguh-sungguh, baik dengan lisan, harta maupun fisik. Teguh dalam bertauhid, mengakkan al-wala' wal bara' (cinta terhadap orang-orang beriman dan benci terhadap orang-orang kafir) serta melaksanakan amar ma'ruf nahyi munkar.

Dalam lintas perjalanan manusia, mereka yang dianggap aneh dan asing pernah menapaki sejarahnya yang cemerlang. Asing disuatu masa dan kaum, tetapi emas dan berlian bagi masa dan kaum lainnya.

Nabi Luth pernah di anggap asing dan aneh. Ia menyampaikan dakwah tauhid dan mengajar moral yang baik kepada kaumnya. Beliau hidup di komunitas gay dan lesbian. Dengan sabar dan sopan mengajak kaumnya untuk meninggalkan kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Ajakan beliau yang lemah lembut bukan diterima dengan baik, justru berbalas cercaan dan pengusiran dari kaumnya. Alloh mengisahkan, “ Maka tidak lain jawaban keumnya menlainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negrimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (manda'wakan dirinya) bersih.” (An Naml: 56)

Komunitas Jahiliyah akan merasa terganggu dengan kebenaran. Pengemban dakwah pun merasa asing di tengah masyarakatnya yang jahiliyah. Ia diusir, diintimidasi bukan karena tindak kriminal atau perbuatan asusila, tapi karena ajaran mereka.

Ada pula kisah Abu Bakar Ash Shidiq - Tatkala kaum muslimain mendapat penindasan dan penganiayaan dari kaum musyrikin, Abu Bakar pergi untuk berhijrah menuju Habasyah. Ketika sampai di Bark Al-Ghimad, sebuah tempat yang berjarak tempuh lima malam dari Makkah ke arah Yaman, beliau berjumpa dengan pemimpin kabilah Qaraah, Ibnu Ad-Dhaginah.

Ia bertanya,”Wahai Abu Bakar, hendak kemanakah anda?” Abu Bakar menjawab, “ Saya telah diusir oleh kaumku sendiri. Maka saya ingin berkelana di muka bumi dan beribadah kepada Rabb-ku.” Ibnu Dhaginah berkata “ Wahai Abu Bakar , tidak pantas keluar atau dikeluarkan dari Makkah. Engkau adalah orang yang senantiasa menyambung tali silaturahmi, membantu orang miskin, menanggung beban orang menderita, menghormati tamu, dan membantu para pengemban kebenaran. Saya akan melindungi anda, kembalillah dan sembahlah Rabb-mu di negrimu.” Akhirnya Abu Bakar radhiyallahu 'anhum Kembali ke Makkah.

Yang mengusir Abu Bakar adalah kaumnya sendiri, kerabatnya sendiri. Setelah beliau menjadikan Islam sebagai panutan hidupnya, beliau merasa asing ditengah kerabatnya sendiri. Untuk menyelamatkan aqidahnya beliau harus keluar dari negeri Makkah, tanah airnya. Beginilah, para pemegang kebenaran; terusir merasa asing dan terasing ditengah masyarakat, dinilai kolot, tidak zamani.

Masih tentang kisah emas keterasingan, ada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ditangah komunitas tarekat sufi dan para cendikiawan yang sedang mendewakan filsafat, Ibnu Taimiyah tampil menyerukan dakwah salafiyah; agar umat dan ulama kembali ke pemahaman salafush sholeh dalam memahami Al-Qur'an dan Islam.

Para syaikh tarekat sufi, masyarakat awam dan cendikiawan-cendikiawan yang sudah teracuni oleh filsafat merasa asing dan gerah terhadapa apa yang di dakwahkan oleh Ibnu Taimiya rahimahullah . Mulailah intimidasi, teror dan berbagai tuduhan dialamatakan kepada beliau.

Menurut mereka pemahaman yang ia bawa asing, tidak memasyarakat dan bertolak belakang dengan apa yang dipahami oleh mayoritas masyarakat saat itu. Beliau harus merelakan dirinya untuk di usir dan dipenjara. Tidak hanya beliau muridnya Ibnul Qoyyim harus merasakan akibatnya, ia ditarik keliling kota dan dipermalukan sedang buku-bukunya dibakar.

Sejarah senantiasa ditulis dengan tinta emas manusia-manusia pilihan.Terasing tidak mesti salah, keliru dan menyimpang. Namun, tidak semua keterasingan adalah benar dan haq. Asing dan keterasingan adalah sikap sosial terhadap pola pikir terhadap perilaku seseorang. Keterasingan juga disebabkan karena meruntuhnkan tradisi batil yang telah mapan. Sebaliknya, jika keterasingan karena buruknya akhlak celanya perbuatan dan keruhnya hati, itulah bencana seorang aktivis pergerakan. Asing tidak identik jauh dari masyarakat, keterasingan yang kita rindukan adalah keterasingan yang melahirkan mutiara-mutiara pada setiap zaman dan ruang dimana ia beramal.(kh/an najah)

Senin, 18 Januari 2010

Explaning the Ka'ab Ibn Malek Hadith - Part 2

Explaning the Ka'ab Ibn Malek Hadith - Part 1

Minggu, 10 Januari 2010

Wahai Para Orang Tua, Tidak Ada Lagi Kewajiban Untuk Ijin Pada Hal-Hal Yang Hukumnya Fardlu 'Ain.

 Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam. Sholawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Muhammad bin Abdillah, yang diutus sebagai rahmat untuk seluruh alam, juga kepada keluarga dan sahabatnya yang suci dan bersih, serta kepada seluruh ahli bait nya. Amma ba'du:


Di dalam kitab Al Kafi IV/256 Ibnu Qudamah mengatakan: "Dan amalan tathowwu' yang paling utama adalah jihad fi sabilillah, hal itu dinyatakan oleh Ahmad. Pernah juga disampaikan kepadanya permasalahan tentang peperangan kemudian ia menangis dan mengatakan: Tidak ada amalan baik yang lebih baik daripadanya. Apa coba amalan yang lebih baik daripadanya, sedangkan orang-orang yang berperang di jalan Alloh itu adalah orang-orang yang mempertahankan Islam dan mempertahankan kehormatan mereka, dan mereka telah mengorbankan nyawanya. Semua orang dalam keadaan aman sedangkan mereka dalam ketakutan. Dan Abu Sa'id Al Khudzri telah meriwayatkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Rosululloh: Wahai Rosululloh, siapakah manusia yang paling baik itu? Beliau menjawab:


مُؤْمِنٌ یُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ


Orang beriman yang berjihad di jalan Alloh dengan jiwa dan hartanya. (muttafaq 'alaih)

…" Sampai di sini perkataan Ibnu Qudamah rohimahulloh mengenai jihad ketika hukumnya fardlu kifayah. Lalu apa kiranya yang beliau katakan jika jihad itu fardlu 'ain?


Dan di antara yang menjadi penghalang jihad pada zaman sekarang ini dan yang pada hari ini senantiasa ditanyakan oleh mayoritas pemuda yang senantiasa merindukan medan-medan jihad adalah ijin kepada kedua orang tua. Berikut ini kami akan membahas secara detail tentang hukum ijin kepada kedua orang tua untuk berjihad. Namun sebelum saya bahas secara terperinci, saya katakan secara umum bahwasanya apabila jihad itu hukumnya fardlu 'ain, dan inilah hukum jihad pada zaman kita sekarang ini karena musuh telah menyerang bumi kaum muslimin, maka dalam kondisi semacam ini telah gugur kewajiban meminta ijin kepada kedua orang tua untuk berjihad, sehingga seorang anak tidak perlu lagi meminta ijin kedua orang tuanya untuk berjihad, dan insyaAlloh dia tidak berdosa.  


Dalam lembaran-lembaran ini saya akan mengajak bicara dan memberikan penjelasan kepada kedua orang tua tentang hukum taat kepada keduanya untuk tidak berjihad, dan saya akan terangkan kepada keduanya tentang hukum jihad pada hari ini …

Bagi setiap orang tua yang hendak melarang anak-anaknya untuk berjihad pada jaman sekarang ini, hendaknya dia memahami bahwasanya mereka berdosa kepada Alloh karena mereka telah menghalangi jalan Alloh, padahal Alloh telah berfirman:

�� ا أُوْلَئِ �� ا عِوَجً �� بِيْلِ اللهِ وَیَبْغُوْنَهَ �� نْ سَ �� صُدُّوْنَ عَ �� رَةِ وَیَ �� ى اْلآخِ �� الَّذِیْنَ یَسْتَحِبُّوْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَ
فِيْ ضَلاَلٍ بَعِيْدٍ


Orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada akherat dan menghalang-halangi jalan Alloh, dan mereka mengharapkan jalan itu bengkok, mereka itu dalam kesesatan yang jauh.

Dan hendaknya mereka memahami bahwasanya tidak boleh taat kepada mereka dalam rangka bermaksiat kepada Alloh. Kami akan memaparkan kaedah yang umum ini secara terperinci, serta dalil-dalilnya dari perkataan para ulama', hanya Alloh sajalah yang dapat memberi petunjuk.


Wahai para orang tua: Sesungguhnya Islam di seluruh dunia pada hari ini tengah menghadapi serangan kaum Salib yang bersekutu dengan kaum Yahudi. Dan serangan ini ditujukan kepada Islam dan para penganutnya, berupa pembunuhan, pengusiran dan pelecehan terhadap harga diri. Sedangkan umat ini tidak mungkin dapat keluar dari keadaan yang menyedihkan ini, dan keluar dari kehinaan ini kecuali melalui tangan-tangan para pemuda dan rijalnya, tatkala mereka mengangkat bendera jihad dan mengerahkan jiwa mereka dan segala apa yang mereka miliki untuk mempertahankan agama ini. Jika ini terjadi maka kita akan menguasai kembali seluruh dunia ini sebagaimana dahulu para pendahulu kita telah menguasainya. Oleh karena itu hendaknya setiap bapak dan ibu mengetahui bahwasanya tanggung jawab mereka untuk membela agama ini sangatlah besar. Sehingga mereka wajib untuk berjihad dengan anak mereka, harta mereka dan lisan mereka supaya Islam menang dan umat ini jaya. Akan tetapi sangat disayangkan, kami telah tunggu-tunggu kalian supaya menjadi orang yang pertama kali mempersembahkan anaknya untuk agama ini, namun ternyata kalian malah orang yang pertama kali menghalangi anak-anaknya untuk berjihad mempertahankan agama ini. Ketahuilah wahai para orang tua, bahwasanya Alloh ta'ala tidaklah memberikan nilai sedikitpun pada perintah kalian jika perintah itu menyelisihi perintah-Nya. Karena taat kepada kalian itu hukumnya wajib dalam hal kebaikan dan ketaatan kepada Alloh, adapun jika dalam bermaksiat kepada Alloh maka tidak ada kata taat untuk kalian. Dan ketaatan kepada kalian itu lebih diutamakan jika itu berseberangan dengan ketaatan kepada Alloh, sehingga apabila ketaatan kepada kalian berseberangan dengan ketaatan kepada Alloh maka ketaatan kepada kalian tidak perlu lagi dihiraukan dan tidak perlu lagi diikuti. Di sini saya akan sampaikan kepada kalian secara detail tentang hukum taat kepada kalian supaya kalian tahu bahwa kalian itu berada di antara dua hal:


Pertama: Kalian relakan anak-anak kalian untuk berjihad, dan kalian berikan dorongan serta motifasi kepada mereka untuk berjihad niscaya kalian akan mendapatkan pahala mereka.

Kedua: Kalian halangi mereka untuk berjihad di jalan Alloh maka kalian akan mendapatkan dosa dan kalian tidak berhak lagi untuk ditaati. Dan yang paling baik bagi kalian adalah hendaknya kalian menjadi golongan yang pertama, sehingga kalian menyerahkan anak-anak kalian kepada jihad dengan lapang dada dalam rangka taat kepada Alloh. Karena sesungguhnya kalian akan
bertemu dengan suatu hari di mana pada saat itu tidak ada lagi gunanya harta dan anak, kecuali orang yang datang kepada Alloh dengan hati yang bersih.


Mungkin kalian akan mengingkari dan marah mendengar kata-kataku ini, akan tetapi saya yakin dengan apa yang saya katakan dan saya yakin dengan apa yang saya fahami, meskipun kalian menentangku dan pasti kalian akan mengatakan kata-kata sebagai berikut:

Sesungguhnya taat kepada kedua orang tua itu hukumnya wajib dan fardlu 'ain. Bahkan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan yang lainnya dari Abdulloh bin Amr rodliyallohu 'anhu, ia mengatakan: Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam lalu meminta ijin kepada beliau agar diijinkan untuk ikut berjihad. Maka Rosululloh bertanya kepadanya:


أَحَيٌّ وَالِدَاكَ ؟
Apakah kedua orang tuamu masih hidup?
Orang itu menjawab: Ya. Maka beliau bersabda:

فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ
Berjihadlah pada keduanya!
Dan dalam Sunan Abu Dawud lebih jelas lagi daripada hadits tersebut, yang diriwayatkan dari Abu Sa'id rodliyallohu dengan lafadh:
 

ارْجِعْ فَاسْتَأْذِنْهِمَا فَإِنْ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ ، وَإِلاَّ فَبرَّهُمَا

Kembalilah, dan mintalah ijin kepada kedua orang tuamu, lalu jika keduanya mengijinkanmu maka berjihadlah, namun jika tidak maka berbaktilah kepada keduanya.

Kalian mungkin akan mengatakan bahwa dua hadits ini dan hadits-hadits lainnya, adalah nash
yang memutuskan perkara ini dan juga merupakan bantahan atas anggapanmu bahwa tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dalam jihad!! Namun saya tidak akan membantah kalian akan tetapi biarlah para ulama' di sepanjang zaman yang akan membantah kalian, yang akan menjelaskan kesalahan kalian dalam menjadikan hukum yang terkandung dalam hadits tersebut berlaku pada sepanjang zaman, dan bahwasanya pendapat kalian ini bertentangan dengan dalil-dalil lainnya. Di antara dalil yang bertentangan dengan pendapat kalian ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban V/8, dari Abdulloh bin Amr rodliyallohu 'anhu bahwasanya ada seseorang datang kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepadanya tentang amalan yang paling utama, maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam menjawab: Sholat. Kemudian orang itu bertanya: Kemudian apa? Beliau menjawab: Kemudian sholat. Orang itu bertanya lagi: Kemudian apa? Beliau menjawab: Kemudian sholat. Lalu orang itu bertanya lagi: Kemudian apa? Beliau menjawab: Kemudian sholat. Tiga kali. Orang itu bertanya lagi: Kemudian apa? Beliau menjawab: Kemudian jihad di jalan Alloh. Orang itu berkata: Sesungguhnya aku mempunyai dua orang tua. Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Aku memerintahkan kepadamu agar berbuat baik kepada kedua orang tuamu. Maka orang itu mengatakan: Demi (Alloh) yang telah mengutusmu sebagai Nabi, saya benar-benar akan berjihad dan akan kutinggalkan keduanya. Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Engkau lebih tahu.


Berdasarkan hadits di atas Ibnu Hajar di dalam Fat-hul Bari VI/140 mengatakan: "Mayoritas
ulama' mengharamkan bagi seseorang untuk jihad jika kedua orang tuanya atau salah satunya
melarang, syaratnya kedua orang tua tersebut orang Islam. Karena taat kepada keduanya itu
hukumnya fardlu 'ain baginya sedangkan jihad itu fardlu kifayah. Namun ketika jihad itu hukumnya fardlu 'ain maka tidak ada ijin lagi dan hal ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban … kemudian beliau menyebutkan hadits di atas lalu mengatakan … hadits ini dibawa kepada pemahaman ketika jihad hukumnya fardlu 'ain, untuk mengkompromikan antara dua hadits tersebut. Lalu apakah kakek dan nenek hukumnya juga sama dengan kedua orang tua (dalam masalah ijin jihad)? Pendapat yang paling benar menurut madzhab Syafi'i adalah ya. (kakek dan nenek hukumnya sama dalam ijin jihad)." 


Di dalam kitab Syarhuz Zarqoni 'Ala Muwatho' Malik III/20, Muhammad Az Zarqoni mengatakan: "Mengenai sabda beliau [maka berbaktilah kepada keduanya] mayoritas ulama'
mengatakan haram seseorang berjihad jika kedua orang tuanya atau salah satunya melarangnya, dengan syarat keduanya adalah orang muslim karena berbakti kepada keduanya hukumnya adalah fardlu 'ain sedangkan jihad hukumnya fardlu kifayah. Namun ketika jihad hukumnya fardlu 'ain maka tidak ada ijin lagi, karena Ibnu Hibban meriwayatkan hadits … kemudian beliau menyebutkan hadits di atas.


Di dalam kitab Ad Darori Al Mudliyah I/481 Asy Syaukani mengatakan: "Adapun keharusan ijin kepada kedua orang tua itu berlaku berdasarkan hadits Abdulloh bin Umar, ia mengatakan: Ada seseorang datang kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam untuk meminta injin ikut berjihad. Maka Rosululloh bertanya kepadanya: Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Beliau menjawab: Ya. Maka Rosululloh bersabda: Berjihadlah pada keduanya. Dan di dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwasanya orang itu mengatakan: Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku datang karena aku ingin berjihad bersamamu. Aku datang ke sini sedangkan kedua orang tuaku dalam keadaan menangis. Maka beliau bersabda: Kembalilah dan bikinlah keduanya tertawa sebagaimana engkau bikin keduanya menangis. 


Dan Muslim telah meriwayatkan hadits ini dari jalur lain. Sedangkan Abu Dawud meriwayatkan hadits dari Abu Sa'id bahwasanya ada seseorang yang berhijroh kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dari Yaman. Maka Rosululloh bertanya kepadanya: Apakah ada orang yang engkau tinggalkan di Yaman? Orang itu menjawab: Ada, kedua orang tuaku. Maka Rosululloh bertanya: Apakah mereka berdua mengijinkanmu? Orang itu menjawab: Tidak. Maka beliau bersabda: Kembalilah kepada keduanya lalu mintalah ijin kepada keduanya. Jika keduanya mengijinkanmu maka berjihadlah, namun jika tidak maka jangan. 
Hadits ini juga dishohihkan oleh Ibnu Hibban. Sedangkan Ahmad dan An Nasa-i dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Mu'awiyah bin Jahimah As Sulami bahwasanya Jahimah datang kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam lalu berkata kepada beliau: Wahai Rosululloh, aku ingin berjihad lalu aku datang kepadamu untuk meminta pendapatmu? Maka beliau bertanya: Apakah engkau memiliki ibu? Orang itu menjawab: Ya. Lalu beliau bersabda: Tetaplah bersama keduanya karena sesungguhnya syurga itu berada di kaki keduanya. Hadits ini isnadnya banyak diperselisihkan. Sedangkan mayoritas ulama' berpendapat bahwasanya meminta ijin kepada kedua orang tua untuk berjihad itu hukumnya wajib dan haram hukumnya hukumnya berjihad jika keduanya atau salah satunya tidak mengijinkan, karena berbakti kepada keduanya itu hukumnya fardlu 'ain sedangkan jihad itu hukumnya fardlu kifayah, dan mereka (mayoritas ulama') mengatakan bahwasanya ketika jihad itu fardlu 'ain tidak ada lagi ijin. Hal ini dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Abdulloh bin Umar. Ia mengatakan bahwasanya ada seseorang datang kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: Amalan apakah yang paling baik? Beliau menjawab:


�� الصَّلاَةُ قَالَ ثُمَّ مَهْ قَالَ اَلْجِهَادُ قَالَ فَإْنَّ لِيْ وَالِدَیْنِ قَالَ آمُرُكَ بِوَالِدَیْكَ خَيْرًا قَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَ
نَبِيًّا لأُجَاهِدَنَّ وَلَأَتْرُآَنَّهُمَا قَالَ فَأَنْتَ أَعْلَمُ


Sholat. Kemudian orang itu bertanya lagi: Kemudian apa? Beliau menjawab: Kemudian jihad. Orang itu mengatkan: Sesungguhnya aku memiliki dua orang tua. Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Aku perintahkan engkau untuk berbuat baik kepada kedua orang tuamu. Orang itu berkata: Demi (Alloh) yang telah mengutusmu sebagai Nabi, aku benar-benar akan berjihad dan aku akan tinggalkan keduanya. Rosululloh bersabda: Engkau lebih tahu.


Para ulama' mengatakan bahwasanya hadits ini adalah ketika jihad itu fardlu 'ain, yakni ketika jihad itu hukumnya fardlu 'ain bagi orang yang memiliki dua orang tua atau salah satunya, untuk mengkompromikan antara dua hadits tersebut."

Di dalam Al Mughni IX/171, Ibnu Qudamah: "Jika jihad itu menjadi kewajibanmu maka tidak
berlaku lagi ijin kepada kedua orang tua karena jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain sehingga
meninggalkannya adalah maksiat dan tidak ada ketaatan kepada siapapun dalam bermaksiat kepada Alloh. Begitu pula setiap orang yang memiliki kewajiban seperti haji, sholat berjama'ah, sholat jum'at dan bersafar untuk menuntut ilmu yang wajib diketahui. Al Auza'i mengatakan: Tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dalam meninggalkan kewajiban, sholat jum'at, haji dan perang, karena kewajiban-kewajiban tersebut hukumnya fardlu 'ain baginya sehingga tidak berlaku lagi ijin kepada kedua orang tua dalam perkara-perkara tersebut seperti sholat, dan karena Alloh ta'ala berfirman:


وَ للهَ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً

Dan manusia itu memiliki kawajiban kepada Alloh untuk melaksanakan haji ke baitulloh bagi siapa saja yang mampu menempuh perjalanan ke sana.

… dan di sini Alloh tidak mensyaratkan harus ijin kepada kedua orang tua." 

Sedangkan Al Khurofi mengatakan di dalam Mukhtashornya I/128, bahwasanya Ahmad mengatakan: "Dan apabila kedua orang tuanya muslim makan ia tidak boleh berjihad yang tathowwu' (suka relawan) kecuali atas ijin dari keduanya, akan tetapi apabila ia diperintahkan untuk berjihad maka tidak ada lagi ijin kepada kedua orang tua. Dan begitu pula semua kewajiban yang lain, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua untuk meninggalkannya."

'Ali bin Hasan Al Mardawi Al Hanbali mengatakan di dalam kitab Al Inshor II/109: "Dan yang
dhohir dari perkataan pada sahabat kita dalam masalah jihad --- yakni jika hukumnya fardlu 'ain --- mereka mengatakan bahwasanya tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua untuk meninggalkan suatu kewajiban, dan begitu pula hukum puasa jika kedua orang tua atau salah satu dari keduanya menyuruh untuk tidak berpuasa."


Ibnu Qudamah mengatakan di dalam Al Kafi IV/253: "Jihad itu hukumnya fardlu 'ain dalam dua keadaan:


Pertama: Apabila dua pasukan (pasukan Islam dengan pasukan kafir) saling berhadapan maka jihad hukumnya fardlu 'ain bagi orang yang hadir di situ, berdasarkan firman Alloh ta'ala:



 یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُوْا إِذَا لَقِيْتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوْا
Wahai orang-orang beriman apabila kalian bertemu dengan kelompok (kafir) maka bertahanlah…

… dan juga berdasarkan firman Alloh ta'ala: 

إِذَا لَقِيْتُمْ الَّذِیْنَ آَفَرُوْا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ اْلأَدْباَر
Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir dalam peperangan maka janganlah kalian mundur ke belakang. (Al Anfal)

Kedua: Apabila orang-orang kafir memasuki negari kaum muslimin maka fardlu 'ain hukumnya bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi mereka dan barangkat semua untuk memerangi mereka, dan tidak diperkenankan bagi seorangpun untuk absen dari jihad kecuali orang yang diperlukan untu menjaga keluarga, tempat dan harta, dan juga orang yang dilarang oleh pemimpin untuk ikut berangkat, hal itu berdasarkan firman Alloh ta'ala:

انْفِرُوْا خِفَافًا وَثِقَالاً
Berangkatlah kalian berperang baik dalam keadaan ringan maupun dalam keadaan berat.

Dan juga karena mereka masuk dalam kategori orang yang hadir di medan perang sehingga jihad hukumnya fardlu 'ain bagi mereka. Dan barangsiapa yang salah satu dari kedua orang tuanya muslim maka dia tidak boleh berjihad kecuali atas ijinnya. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia mengatakan bahwasanya adalah seseorang yang datang kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rosululloh, bolehkah aku berjihad? Beliau ganti bertanya: Apakah engkau memiliki orang tua? Orang itu menjawab: Ya. Maka Rosululloh bersabda: Berjihadlah pada keduanya. At Tirmidzi mengatakan: Hadits ini hasan shohih. Dan juga karena jihad itu fardlu kifayah sedangkan berbakti kepada kedua orang tua itu hukumnya fardlu 'ain, makayang fardlu 'ain itu harus didahulukan daripada yang fardlu kifayah. Namun jika kedua orang tuanya kafir maka tidak perlu ijin lagi kepada keduanya, karena Abu Bakar, Abu Hudzaifah bin 'Utbah dan yang lainnya dahulu berjihad tanpa ijin kepada orang tua mereka, karena orang tua mereka cacat dari sisi agama … kemudian beliau mengatakan … dan jika jihad itu fardlu 'ain maka tidak perlu lagi ijin kepada kepada kedua orang tua karena jihad menjadi fardlu 'ain sehingga tidak berlaku lagi ijin kepada kedua orang tua dalam masalah ini sebagaimana haji yang wajib, demikian pula semua kewajiban yang lain tidak ada ketaatan kepada keduanya untuk meninggalkannya karena meninggalkannya adalah maksiat padahal tidak ada ketaatan kepada manusia untuk bermaksiat kepada Alloh, seperti bersafar untuk menuntut ilmu yang wajib diketahui jika ilmu tersebut tidak bisa didapatkan di negerinya atau yang lainnya."

Ibnu Muflih mengatakan di dalam Al Mubdi' III/316, setelah beliau menyebutkan bahwasanya mayoritas ulama' melarang seorang anak pergi berjihad tanpa seijin kedua orang tua ketika jihad itu hukumnya fardlu kifayah. Kemudian beliau berkata: "Kecuali ketika jihad hukumnya fardlu 'ain, karena tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua untuk meninggalkan kewajiban." Asy Syaukani juga mengatakan di dalam Fat-hul Qodir IV/193: "Al
loh berfirman: 

 

وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا

Dan jika keduanya berusaha supaya kamu menyekutukan-Ku dengan apa-apa yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya, maka janganlah engkau taati keduanya. 


Yakni, jika keduanya meminta dan memaksa kepadamu agar engkau menyekutukan-Ku dengan sesembahan lain yang mana tidak engkau ketahui bahwa ia adalah sesembahan maka jangan engkau taati keduanya, karena sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam bermaksiat kepada kholiq. Dan Alloh mengungkapkannya dengan penafian ilmu tentang penafian sesembahan, karena sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya tidak boleh diikuti, terlebih lagi dengan sesuatu yang telah diketahui kebatilannya? Dan apabila kedua orang tua itu meminta dengan sungguh-sungguh saja tidak boleh ditaati apalagi jika keduanya hanya sekedar meminta tanpa ada usaha yang sungguh-sungguh. Dan seluruh kemaksiatan kepada Alloh hukumnya disamakan juga pemintaan untuk berbuat syirik ini, karena kedua orang tua itu tidak boleh ditaati dalam kemaksiatan kepada Alloh sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih dari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.

Asy Syaukani di dalam Nailul Author VIII/40 mengatakan: "Sabda Rosul yang berbunyi:
فَإِنْ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ
Ini adalah dalil atas wajibnya meminta ijin kepada kedua orang tua dalam urusan jihad, dan inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama', bahkan mereka menegaskan atas haramnya jihad jika kedua orang tua atau salah satunya melarang karena berbakti kepada keduanya itu hukumnya fardlu 'ain sedangkan jihad itu fardlu kifayah. Namun ketika jihad fardlu 'ain maka tidak ada lagi kewajiban untuk ijin."

Bahkan Asy Syafi'i berpendapat bahwasanya tidak wajib taat kepada kedua orang tua dalam masalah jihad ketika jihad hukumnya fardlu kifayah, hal itu ketika diketahui bahwa kedua orang tuanya atau salah satunya manafik atau kafir atau membenci jihad dan tidak menyukai para pelaku jihad. Asy Syafi'i mengatakan di dalam Al Umm IV/163: "Apabila dia diperintahkan untuk mentaati kedua orang tuanya atau salah satunya untuk tidak berperang maka harus dijelaskan kepada orang itu bahwasanya ia tidak diperintahkan untuk mentaati salah satunya kecuali orang yang ditaati itu adalah orang mukmin … kemudian beliau berkata … lalu apabila keduanya masih berada di dalam agamanya maka hak keduanya (untuk ditaati) tidak hilang sama sekali, dan ia tidak boleh bersikap baro' (berlepas diri) kepadanya, dan hendaknya dia tidak berjihad kecuali atas ijin dari keduanya. Namun jika keduanya tidak berada di dalam agamanya, maka sesungguhnya yang diperangi itu agamanya sama dengan keduanya sehingga tidak boleh taat kepada keduanya untuk meninggalkan jihad --- ketika jihad fardlu kifayah --- dan dia boleh berjihad meskipun kedua orang tuanya tidak setuju, dan biasanya kedua orang tua itu melarang karena ia membenci agamanya dan lebih senang dengan agama yang dianut keduanya, bukan murni karena sayang dengannya, selain itu telah terputus perwalian antara dirinya dengan kedua orang tuanya berdasarkan agama. Jika ada yang mengatakan; Apakah yang saya katakan ini ada dalilnya. Jawabnnya adalah; Ibnu Utbah bin Robi'ah telah berjihad bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan beliau memerintahkannya untuk berjihad,sedangkan bapaknya adalah orang yang memerangi Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, maka saya tidak meragukan lagi bahwasanya bapaknya itu tidak suka jika Ibnu Utbah berjihad bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam. Abdulloh bin Abdulloh bin Ubay dahulu juga berjihad bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam sedangkan bapaknya tidak ikut perang bersama Nabi pada waktu perang Uhud bahkan dia melemahkan semangat jihad orang-orang yang masih taat kepadanya dan juga yang lainnya, sehingga insya Alloh tidak diragukan lagi mereka itu adalah orang-orang yang tidak suka jika anak-anak mereka berjihad bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam jika mereka sendiri bertentangan dengan Nabi dan memerangi beliau atau melemahkan semangat jihad. Asy Syafi'i rohimahulloh mengatakan:


"Jika kedua orang tua itu masuk Islam, siapapun mereka, maka wajib bagi seorang anak untuk tidak berperang kecuali atas ijin darinya, kecuali jika anak itu mengetahui bahwasanya orang tuanya itu munafiq, maka ia tidak wajib taat kepada orang tuanya untuk berperang."


Jika kami katakan tidak wajib taat kepada kedua orang tua untuk berangkat jihad itu bukan maksud kami untuk menggugurkan hak keduanya secara total. Akan tetapi kami katakan jika dia adalah anak satu-satunya yang menanggung kehidupan kedua orang tuanya, kemudian keberangkatannya untuk berjihad akan menyebabkan keduanya binasa atau menyebabkan keduanya murtad dari agamanya, maka ketika itu ia termasuk orang-orang yang memiliki udzur sehingga ia boleh untuk tidak berjihad secara fisik, sebagaimana orang-orang yang memiliki udzur yang lainnya, namun ia harus tetap berusaha untuk berjihad dengan harta dan lisannya, serta memberikan nasehat (kesetiaan) kepada Alloh dan Rosul-Nya serta kepada orang-orang beriman, sebagaimana yang Alloh perintahkan kepada orang-orang yang mempunyai udzur dalam firman-Nya: 

جٌ إِذَا �� وْنَ حَ �� ا یُنْفِقُ �� دُوْنَ مَ �� ذِیْنَ لاَ یَجِ �� ى الَّ �� ى وَلاَ عَلَ �� ى الْمَرْضَ �� ضُّعَفَاءِ وَلاَ عَلَ �� ى ال �� يْسَ عَلَ �� لَ
نَصَحُوْا للهِ وَرَسُوْلِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ مِنْ سَبِيْلٍ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٍ

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang lemah atau sakit atau yang tidak memiliki perbekalan jika mereka memberikan nasehat (kesetiaan) untuk Alloh dan Rosul-Nya. Tidaklah berdosa bagi orangorang yang berbuat baik, dan Alloh itu maha pengampun lagi maha penyayang.

Perlu diketahui, bahwasanya jika kerusakan itu berbenturan dengan suatu kerusakan yang lebih besar lagi, maka yang menentukan mana yang lebih diutamakan begi setiap orang haruslah para ulama'. Tentang hal ini Ibnu Hazm mengatakan dalam Al Muhalla VII/292: "Kami telah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas rodliyallohu 'anhuma, ia berkata: Telah bersabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:


لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا
Tidak ada hijroh setelah penaklukan (kota Mekah) akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat, dan apabila kalian diperintahkan berangkat jihad berangkatlah.

... bersama sekelompok kaum muslimin. Maka jihad hukumnya wajib bagi orang yang memungkinkan untuk bergabung dengan mereka untuk menolong mereka, baik diijinkan oleh kedua orang tua atau tidak. Kecuali jika keduanya atau salah satunya akan terlantar sepeninggalnya, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan orang tuanya yang akan terlantar itu."

Inilah hukum taat kepada kalian berdua wahai orang tua, jika ketaatan kepada kalian itu berseberangan dengan kataatan kepada Alloh, dan ketaatan kepada kalian dalam melaksanakan perintah Alloh, tidak ada ketaatan untuk kalian berdua dan tidak perlu meminta pertimbangan kepada kalian berdua dalam perkara-perkara yang hukumnya fardlu 'ain. Persetujuan atau penolakan kalian berdua tidak dapat mengajukan atau mengundurkan pengamalannya. Akan tetapi persetujuan kalian itu lebih baik dan merupakan kemuliaan bagi kalian di sisi Alloh sedangkan penolakan kalian itu akan membuahkan murka dan siksa dari Alloh, wal 'iyadzu billah

Atau mungkin kalian ragu-ragu, apakah jihad pada hari ini hukumnya fardlu 'ain atau fardlu kifayah. Maka untuk mngusir keraguan dengan keyakinan, saya akan menyampaikan secara ringkas pendapat para ulama' dan juga akan saya sampaikan ijma' para ulma' dan kesepakatan empat madzhab Ahlus Sunnah atas fardlu 'ainnya jihad ketika dalam keadaan seperti apa yang kita alami pada hari ini. Sebelum saya sampaikan ijma' tersebut, saya ingin menjelaskan kepada kalian berdua manakah negeri Islam yang diserang oleh musuh. Saya katakan: Sesungguhnya negara manapun yang pernah berkiba di sana bendera Islam, dan tentara Islam pernah menaklukkannya lalu menjalankan hukum Islam di sana dalam suatu hari atau suatu tahun atau suatu abad maka negara tersebut terhitung sebagai Darul Islam (Negara Islam), oleh karena itu apabila musuh menyerangnya dan merubah hukum-hukumnya lalu mengaturnya dengan hukum kafir, sehingga negara tersebut berubah dari Darul Islam (negara Islam) menjadi Darul Kufri (negara kafir), ketika itulah negara tersebut kita hitung sebagai wilayah Islam yang diserang musuh dan kewajiban kaum muslimin adalah berjihad untuk melawan musuh untuk mengambil kembali negara tersebut dari tangan musuh. Dan di sini saya sebutkan kepada kalian berdua negara-negara yang keadaannya sesuai dengan apa yang saya katakan tersebut. Pertama adalah Andalusia, kemudian Palestina, negara-negara Balkan, negara-negara Kaukasus, negara-negara di seberang sungai (dahulu adalah negara-negara Republik Soviet), sejumlah negara di Asia Timur, Eriteria, Somalia, Iran, Lebanon, Suriah, bagian barat Cina dan masih banyak lagi negara lainnya yang akan sangat panjang jika kita sebutkan semua, yang semua itu bisa tetap jika dikatakan musuh telah menguasainya dan merubahnya dari negara Islam menjadi negara Kafir. Dan di sini saya akan menyampaikan hukum jihad pada hari ini berdasarkan kondisi ini.
 
 
Para ulama telah berijma' bahwasanya salah satu keadaan yang menjadikan jihad fardlu 'ain adalah apabila musuh memasuki negara Islam, ketika itu jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain sehingga tidak boleh seorangpun absen dari jihad, yang mana sebelumnya hukumnya adalah fardlu kifayah. ijma' tentang ini telah dinukil oleh semua fuqoha' dari berbagai madzhab. Padahal musuh telah memasuki negeri-negeri Islam sejak berabad-abad yang lalu sehingga jihad hukumnya fardlu 'ain, dan tidak ada lagi kewajiban ijin kepada kedua orang tua dalam masalah ini. 
 
Dari madzhab Hanafi: Al Kasani di dalam Bada-i'ush Shona-i' VII/97 mengatakan: "Adapun jika an nafir (kewajiban berangkat jihad) itu berlaku secara menyeluruh lantaran musuh menyerang sebuah negara, ini hukumnya fardlu 'ain bagi setiap indifidu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan, berdasarkan firman Alloh ta'ala: 

انفروا خفافاً وثقالاً
Berangkatlah kalian (berperang)baik dalam keadaan ringan maupun dalam keadaan berat.
Ada yang mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai an nafir (mobilisasi umum
). 
Dan jugaberdasarkan firman Alloh ta'ala:
 
�� وْلِ اللهِ وِلاَ یَرْغَبُ �� نْ رَسُ �� وْا عَ �� رَابِ أَنْ یَتَخَلَّفُ �� نَ اْلأَعْ �� وْلَهُمْ مِ �� نْ حَ �� ةِ وَمَ �� لِ الْمَدِیْنَ �� انَ لِأَهْ �� ا آَ �� مَ
بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ
 
Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang berada di sekitarnya dari kalangan orang-orang Badui untuk tidak menyertai Rosululloh dan lebih mencintai diri mereka sendiri daripada dirinya. 

Dan karena jihad itu pada awalnya telah menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin sebelum ia ditetapkan an nafir (mobilisasi umum), karena kewajiban jihad itu akan gugur dari sebagian kaum muslimin jika telah ada sebagian dari mereka yang melaksanakannya. Namun apabila an nafir itu berlaku secara umum maka kewajiban itu tidak akan gugur kecuali jika semuanya melaksanakannya. Maka hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi semua orang sebagaimana puasa dan sholat. Sehingga seorang budak harus berangkat berjihad tanpa harus ijin kepada majikannya dan seorang wanita harus berangkat berjihad tanpa harus ijin kepada suaminya, karena hal-hal yang dimiliki oleh budak dan wanita yang berkaitan dengan ibadah-ibadah yang hukumnya fardlu 'ain itu tidak termasuk dalam kepemilikan majikan dan suami berdasarkan syareat, sebagaimana puasa dan sholat. Begitu pula seorang anak, ia boleh berangkat berjihad tanpa ijin kepada kedua orang tuanya karena hak kedua orang tuanya tidak berlaku pada hal-hal yang hukumnya fardlu 'ain seperti puasa dan sholat. Wallohu
a'lam."

Dari madzhab Maliki: Ibnu Abdil Barr di dalam kitabnhya Al Kafi I/205: "Jihad hukumnya adalah fardlu 'ain bagi setiap orang yang bisa melakukan perlawanan, berperang dan memanggul senjata dari kalangan orang-orang yang telah baligh dan merdeka. Hal itu ketika musuh menyerang dan memerangi Darul Islam (negara Islam). Jika hal itu terjadi maka wajib hukumnya bagi seluruh penduduk negeri tersebut untuk berangkat berperang baik dalam keadaan ringan maupun dalam keadaan berat, baik yang masih muda maupun yang sudah tua, dan tidak diperkenankan seorangpun untuk tidak berangkat bagi orang yang mampu untuk berangkat baik dia muqill (miskin) atau muktsir (kaya). Dan jika penduduk negeri tersebut tidak mampu melawan musuh mereka maka orang-orang yang tinggal di sekitar mereka wajib untuk berangkat --- baik jumlah mereka sedikit atau banyak --- sama dengan kewajiban orang yang tinggal di negeri tersebut sampai mereka tahu bahwasanya mereka telah memiliki kekuatan yang mencukupi untuk melawan musuh. Begitu pula bagi setiap orang yang mengetahui ketidak mampuan mereka untuk melawan musuh mereka dan ia mengetahui bahwasanya dirinya mampu untuk bergabung dengan mereka dan menolong mereka, maka ia juga wajib untuk berangkan jihad ke sana. Karena kaum muslimin itu semuanya adalah penopang bagi yang lainnya. Sampai apabila penduduk negeri yang diserang dan dijajah oleh musuh itu telah mampu melawannya maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lainnya. Dan apabila musuh mendekati Darul Islam (negara Islam) dan belum memasukinya, hukumnya wajib juga untuk keluar menyongsong mereka."

Dari Madzhab Asy Syafi'i: An Nawawi di dalam Syarah Muslimnya VIII/63 mengatakan:
"Sahabat-sahabat kita mengatakan: Jihad itu pada hari ini hukumnya fardlu kifayah, kecuali jika musuh menduduki sebuah negeri kaum muslimin, maka ketika itu jihad hukumnya fardlu 'ain bagi mereka. Jika penduduk negeri tersebut tidak mencukupi maka orang-orang yang berada di sekitar mereka wajib berjihad bersama mereka sampai jumlah mereka mencukupi."

Dari madzhab Hanbali: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Al Fatawa Al Kubro (Al Ikhtiyarot) IV/520 mengatakan: "Dan adapun qitalud daf'i (perang defensif), ini adalah bentuk peperangan yang paling besar dalam melawan agresor yang menyerang kehormatan  dan agama sehingga hukumnya wajib berdasarkan ijma'. Karena apabila ada musuh menyerang, yang merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya, dan tidak ada lagi satu syaratpun untuk melakukannya, akan tetapi musuh dilawan sesuai dengan kemampuan. Hal ini telah dinyatakan oleh sahabat-sahabat kita dan yang lainnya." Beliau juga mengatakan: "Apabila musuh memasuki negeri Islam maka tidak diragukan lagi atas wajibnya untuk melawannya bagi orang yang berada paling dekat dengan mereka lalu orang yang terdekat selanjutnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri. Dan bahwasanya wajib hukumnya untuk berangkat ke sana tanpa ijin kepada orang tua, atau orang yang menghutangi. Perkataan Ahmad tentang masalah ini sangatlah jelas." 
 
Terakhir kami simpulkan, wahai para orang tua yang mulia, bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain dan tidak ada lagi kewajiban untuk ijin kepada kalian, karena haram hukumnya mentaati kalian dalam bermaksiat kepada Alloh. Wahai para orang tua, mengapakah kalian  tidak jawab pertanyaanku: Lihatlah Palestina, telah dikuasai musuh dan tidak ada seorangpun yangTerakhir kami simpulkan, wahai para orang tua yang mulia, bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain dan tidak ada lagi kewajiban untuk ijin kepada kalian, karena haram hukumnya mentaati kalian dalam bermaksiat kepada Alloh. Wahai para orang tua, mengapakah kalian dapat melawan mereka baik orang yang berada di dekatnya atau yang jauh darinya, lalu apakah jihad hari ini hukumnya fardlu kifayah? begitu pula Andalusia (Spanyol) telah dikuasai oleh musuh sejak berabad-abad yang lalu, denikian pula Chechnya, Kasymir, Pilipina, Birma, Eriteria dan masih banyak lagi tanah kaum muslimin lainnya, seluruhnya dikuasai oleh musuh lalu ajaran Islam dihilangkan dari sana, kaum muslimin dihinakan, ditindas dan disiksa dengan berbagai macam siksaan. Sampai menerima serangan kaum Salibis yang terbaru dilancarkan terhadap Afghanistan. Apakah setelah itu tetap akan kita katakan bahwa jihad hukumnya adalah fardlu kifayah dan taat kepada kalian untuk tetap tidak berangkat berjihad itu lebih wajib daripada berjihad itu sendiri? Sungguh kami telah berbicara secara maksimal sampai akhirnya kami merasakan kehinaan yang maksimal. Semoga sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Rosululloh, juga kepada seluruh keluarganya dan sahabatnya.


Oleh : Asy-Syahid Syaikh Yusuf bin Sholih Al-‘Uyairy Al-Battar Rohimahulloh

 
 



 

 

Kamis, 07 Januari 2010

And so that the way of the sinners may become manifest

And so that the way of the sinners may become manifest
 
 
It is not befitting for the one who confronts the enemies of the religion and strives to demolish their falsehood, to disregard knowledge of the rulings of Allāh about them, (lest) he looks at them in a dim-sighted manner and thinks well of them or thinks they are within the folds of the religion.

I know some youths who were propelled by their enthusiasm, to head for the Jihād lands and acquire weapons, but when they were caught, I was shocked to find out that they dealt with their captors as though they were Muslims – they would believe their promises and avoid lying to them or betraying them in the interrogation; they truthfully confessed to them the most minute details, thinking that in doing so they were being compassionate and merciful to the Believers. These confessors then receive unjust, oppressive, lengthy sentences in prison for their actions. They are led to trust their interrogators due to their ignorance about Allāh’s ruling concerning the evildoers coupled with their blindness to the loyalty of their captors to their disbelieving allies; they did not realize that such people do not respect the ties of kinship or covenant with regards the Believers, and they were ignorant with regards to their plots and treachery towards the Mujāhidīn, and that their basic foundation is one of treachery, lying and betrayal. 
 
I know of one person who had memorized the Qur’ān and was patient and forbearing, who was harmed, beaten, and tortured cruelly so that he would confess to things that would land him a very long sentence in prison, but he remained steadfast and refused to confess despite the harm and torture that was imposed upon him. His captors then had to resort to using trickery and treachery with him; before the brother was captured he was an Imām of a mosque, so they turned him over to an interrogator who used to pray behind him in his mosque. The man introduced himself and reminded him that he would pray with him, and swore binding oaths that he would help the brother if he confessed and that he would not take him to court. So the brother confessed to this interrogator based on his promises without even receiving a single beating from him, despite having been steadfast and not confessing under (such) extremes of torture which only a few could endure. So by using trickery, cunningness, promises, and false oaths - they were able to get what they couldn't through beatings and torture. The brother’s recompense for trusting and believing their promises, was that he was given a life sentence in prison…

Of course, this brother did not previously consider these evildoers as disbelievers and that is perhaps because he was not clear about the reality of the evildoers, and the prayer of that interrogator meant a lot to him. But this is a huge mistake that has cost him ten years to date, may Allāh free him from captivity. 
 
I also know a young man who found a bomb in a forest, so he took it to his house. Then, in a moment of lethal foolishness he decided to be a righteous citizen (as they say!!) and went to the police – whom he did naturally did not consider to be disbelievers – and told them that he stumbled across a bomb in a forest so he took it home, and he wanted them to come to his house to remove the bomb. The police asked him to wait for them in his house, and said they would be there in an hour to collect it – they actually got there quicker than that!! But they came with a large number of policemen, special forces, intelligence forces, and armoured vehicles. They surrounded the house, stormed it, search it and then arrested him and took him away, along with his bomb.
 
They recorded a case of illegal possession of bombs and explosives, but did not mention in the particulars of the case that he was the one who told them about the bomb and asked them to come to his house to remove it; rather they wrote that the intelligence agents and police - with their experience, sophistication and observations – discovered that he was in possession of a bomb, and they then protected society from an imminent danger, based on which he was given a seven year sentence. I also know another brother who used to live in the Arabian Peninsula, where the government scholars would always prevent people from learning the rulings of takfīr, scare people away from it and warn against it. They would consider the takfīr of governments and their supporters a type of extremism in the religion, a path of the Takfīrīs, and the creed of the Khawāri, so this brother never put himself out to learn about Allāh’s ruling concerning the rulers and their soldiers. So what would he think of them if he saw them praying?? Or if he saw – oh, what horror! – a prostration mark on their foreheads?!

The enthusiasm drove our friend to think about performing Jihād in the Way of Allāh by fighting the Jews in Palestine, and he was able to smuggle his automatic weapon and miraculously sneak through a river without any of the Jordanian soldiers on the Jewish borders noticing or feeling his presence. He obviously did not know that they were guards and spies against the Jews at that time of night, otherwise he would not have depended on them or trusted them with his endeavour. After crossing the river, he felt very thirsty but he remembered that he had not brought water with him, so he went back and with his innocence and naivety went to ask one of these soldiers for some water. His heart felt more at ease when, upon reaching the post, he found the soldier praying. After the solider had completed his prayer and saw our friend with gun in hand, he asked what he was doing. Due to the innocence of our friend, it was not long before he told the solider of his intent and asked him for water. So the soldier gave him water then asked him to show his gun – and here I will stop for a moment to compare and remember Abū Basīr (may Allāh be pleased with him) and the cleverness of the Believer, and how he cunningly asked his captors to show him their swords,
after which he killed one of them and ensured his safety – but as for our friend, then with his innocence and naivety he is the one who gave his gun to the soldier and trusted him!! This caused him much harm, for the soldier immediately began to fire the gun claiming that he was testing it, but he was really alerting his leaders, who heard the signal and hurried to his location. They then arrested the brother, took him to the security courts of the state, and he was given a seven year prison sentence.

O my brothers, I swear by Allāh that these cases are true, and are present in the prisons of my land. They are not figments of my imagination, but rather there are many such instances. The tragedies that resulted from them were largely caused by having good thoughts about the enemies of the religion, and not making clear the path of the criminals, and not knowing their evil reality and deception of this Jihād, their plots against its people, and their alliance to the enemies of the religion.

To them, the end justifies the means, and there is no blame for following any pathm whether it is honourable or dishonourable, to thwart the Jihād of the Mujāhidīn and protect the thrones of the oppressors. Their basis is one of lying, and their path is one of treachery and deceit...

They do not respect the ties of kinship or covenant with regards the believer...[1]
They wish that you should reject faith as they reject faith, to be on the same footing… [2]
They are the enemies, so beware of them. May Allāh’s curse be on them, how they are deluded…[3]
Whoever is not aware of these matters, does not know them and does not clearly know the path of the evildoers, then the Jihād has no need for his naivety and foolishness… Just as it has no need for more failure and defeat.
[1] See al-Tawbah, verse 10
[2] See al-Nisā’, verse 89
[3] See al-Munāfiqūn, verse 4


From the fruits of Jihād
Four: “And so that the way of the sinners may become manifest”
[Author: Abū Muhammad al-Maqdisī]
 

Recent Posts

Copyright 1430 H © Ashhabul kahfi